Laman

universitas gunadarma

universitas gunadarma
logo

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Blog Archive

WELCOME TO MY BLOG

Kamis, 16 Januari 2014

Ilmu Sosial Dasar " Tugas 4"

A.Kesatuan Nusantara  Dalam Kebhinekaan Indonesia
Zaman reformasi sepertinya menghapuskan semua yang ada dengan latar kepentingan demi kebebasan, demokrasi dan sebagainya. Tidak bisa dilepaskan juga, lagu-lagu kesatuan Nusantara hampir semuanya musnah dari tanyangan radio dan televisi. Dulu televisi Indonesia setiap malam mengumandangkan lagu Garuda Pancasila, demikian juga Radio Republik Indonesia. Semuanya ini seolah menjadi sosialisasi tentang kesatuan dalam kebhinekaan di Indonesia.

ADA dua pelajaran penting yang harus dilihat dari sejarah Indonesia modern sebagai cerminan bagaimana kesediaan mayoritas 'mengalah' demi kesatuan Indonesia. Yang pertama adalah kesediaan menerima Bahasa Melayu sebagai bahasa nasional dan kedua, adalah dihapuskannya kata-kata syariat Islam pada Pancasila seperti yang pernah tercantum pada Piagam Jakarta. Bahasa Melayu boleh dikatakan sebagai bahasa kecil di Nusantara dibandingkan dengan bahasa Jawa yang didukung penutur mayoritas, dan mayoritas masyarakat Islam juga tidak mempermasalahkan dihilangkannya kata syariat Islam tersebut dalam Pancasila kita. Padahal, jika misalnya di tahun 1945 dua komponen ini memaksakan diri untuk memakai identitas mereka, mungkin bukan merupakan pekerjaan yang terlalu menyusahkan. Tetapi sejarah kemudian mencatat bahwa kemauan mengalah dari pihak mayoritas, justru memberikan hasil yang lebih mayor lagi, yaitu Kesatuan Negara Republik Indonesia dengan akar kebhinekaan.

Negara kesatuan dalam kebhinekaan inilah menjadi prestasi nasional yang sesungguhnya dan kemudian disosialisasikan kepada generasi-generasi yang lahir setelah tahun 1945.

Sosialisasi menjadi kata kunci bagi negara kesatuan yang berbhineka seperti Indonesia. Sosialisasi merupakan upaya penyampaian pesan-pesan budaya, nilai dan norma kepada generasi yang bertujuan menjaga ajegnya nilai-nilai budaya panutan dari masyarakat yang bersangkutan.

Di Indonesia, sosialisasi itu tidak hanya terlihat dalam bentuk simbolis seperti cengkeraman kaki burung garuda Pancasila tetapi juga verbal dalam bentuk nyanyian dan ungkapan serta formal dalam bentuk pendidikan sosial. Pendidikan ini tidak saja di sekolah, juga di masyarakat. Lagu dari Sabang Sampai Merauke, Garuda Pancasila, Nyanyian Pulau Kelapa adalah pesan nilai yang sangat dikenal masyarakat sejak masih berpendidikan dini (sekolah dasar dan taman kanak-kanak). Cara seperti ini akan mampu membentuk rasa bhineka dalam kesatuan pada saat mereka besar nanti.

Dalam konteks pendidikan, secara jelas ada pendidikan Moral Pancasila, Kewarganegaran, Kewiraan yang semuanya mempersatukan berbagai perbedaan yang ada di Nusantara. Yang paling fenomenal adalah Penataran P4, sebuah kegiatan sosialisasi besar-besaran di masa Orde Baru dimana seluruh kompenen masyarakat mendapatkan sosialisasi ini tanpa kecuali.

Di masa Orde Baru, sosialisasi tentang kebhinekaan itu berlangsung sukses, di samping karena ketegasan dan kepentingan politik pemerintah, juga karena arusglobalisasi masih belum sederas sekarang. Kepentingan politik pemerintah adalah stabilitas nasional untuk mendukung pembangunan, baik ekonomi maupun sosial. Ketika ada pembajakan Woyla tahun 1982, pemerintah langsung menghukum mati tokoh-tokoh yang dipandang berada di belakangnya. Penjahat kakap macam Kusni Kasdut tanpa ampun dihukum mati. Pada waktu itu masih belum ada intrusi-instrusi maya masuk ke Indonesia sehingga kontrol sangat bisa dilakukan dan masyarakat tidak terlalu dipengaruhi oleh pihak-pihak luar.

Persoalan kemudian muncul di zaman reformasi. Sosialisasi yang dilaksanakan pada masa Orde Baru, secara serampangan dipandang dan digeneralisir sebagai sebuah upaya politis pemerintah yang bersangkutan untuk mengajegkan kekuasannya. Reformasi kemudian seolah menyalahkan seluruh sosialisasi tersebut. Padahal yang harus diperhatikan adalah bahwa dari sudut kepentingannya, sosialisasi itu bisa dipilah menjadi dua.

Pertama, sosialisasi untuk kepentingan pemerintah dan kedua, sosialisasi untuk kepentingana negara. Pengumandangan Bapak Pembangunan, kebulatan tekad dan penataran besar-besaran P4 mungkin bisa dikatakan sebagai sosialisasi demi kepentingan pemerintah Orde Baru. Tetapi pelajaran Moral Pancasila, penataran P4 untuk kalangan tertentu, semisal untuk pegawai-pegawai baru di tingkat pemerintah seharusnya tetap dipertahankan karena ini berguna bagi kepentingan negara. Zaman reformasi sepertinya menghapuskan semua yang ada dengan latar kepentingan demi kebebasan, demokrasi dan sebagainya. Tidak bisa dilepaskan juga, lagu-lagu kesatuan Nusantara hampir semuanya musnah dari tanyangan radio dan televisi. Dulu televisi Indonesia setiap malam mengumandangkan lagu Garuda Pancasila, demikian juga Radio Republik Indonesia. Semuanya ini seolah menjadi sosialisasi tentang kesatuan dalam kebhinekaan di Indonesia.

Kegagalan Sosialisasi

Kasus penusukan jemaat HKBP di Bekasi baru-baru ini merupakan cermin dan kegagalan sosialisasi dari kesatuan dalam kebhinekaan Indonesia. Barangkali memang ada masalah dalam hal lahan dan pendirian bangunan tempatt sembahyang di sana. Akan tetapi penusukan terhadap anggota masyarakat yang hendak melakukan persembahyangan, bukan merupakan cara yang bisa dibenarkan untuk mengungkapkan kekecewaan. Ini adalah masalah yang serius yang mesti diperhatikan oleh pemerintah sebab dasar dari pembentukan Indonesia itu adalah kebhinekaan. Cukup jelas terlihat bahwa rasa kebhinekaan itu tercoreng saat terjadinya penusukan di Bekasi itu.

Menangkap pelaku dan menghukumnya adalah salah satu solusi dari persoalan ini. Akan tetapi yang jauh lebih penting adalah melanjutkan sosialisasi tentang kebhinekaan dan kesatuan tentang Indonesia. Kuis-kuis di televisi, situs kersatuan, ringtone telepon soluler, para pencipta lagu harus berlomba-lomba menciptakan lagu dengan tema kebhinekaan dalam kesatuan seperti halnya serial 'Nusantara' dari Koes Plus.

* Zaman reformasi sepertinya menghapuskan semua yang ada dengan latar kepentingan demi kebebasan, demokrasi dan sebagainya.

* Pelajaran Moral Pancasila, penataran P4 untuk kalangan tertentu, semisal untuk pegawai-pegawai baru di tingkat pemerintah seharusnya tetap dipertahankan karena ini berguna bagi kepentingan negara.

* Melanjutkan sosialisasi tentang kebhinekaan dan kesatuan tentang Indonesia.


Sumber:
B)  Tanggapan terhadap Pemilu
Sekedar informasi, bahwa selama ini saya belum pernah ikut serta dalam pemilu satu kali pun, seingat saya. Dan, pendapat saya terkait keikutsertaan dalam pemilu kali ini pun masih bersifat tentatif, dapat berubah sekiranya saya mendapatkan argumen lain yang lebih kuat, sebagaimana halnya dulu pun saya tidak berpendapat sebagaimana yang sekarang ini ^_^
Sebelum masuk ke dalam pembahasan, saya ingatkan bahwa masalah ini masih debatable di kalangan ulama kita. Syaikh Ibn al-‘Utsaimin pernah ditanya oleh ikhwah dari Indonesia, kalau tidak salah sampai dua kali, apakah kaum muslimin Indonesia ikut serta dalam pemilu atau tidak, dan beliau memfatwakan untuk turut serta dalam pemilu. Namun sebagian ulama lain, semisal Syaikh Muqbil, melarang secara mutlak keikutsertaan dalam pemilu, dengan alasan pemilu dan demokrasi merupakan sistem yang mengandung berbagai macam kebatilan bahkan kekufuran (namun bukan di sini tempat untuk membahas kebatilan sistem demokrasi dan pemilu).
Saya pribadi untuk saat ini cenderung kepada pendapat Syaikh Ibn al-’Utsaimin. Berikut adalah alasannya….
Pada tulisan sebelumnya telah saya sampaikan bahwa keikutsertaan seseorang dalam pemilu tidak melazimkan bahwa yang bersangkutan meyakini demokrasi dan pemilu sebagai sistem yang benar, namun bisa jadi karena pertimbangan maslahat dan mudharat, atau usaha untuk mendapatkan mudharat yang paling ringan.
Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata, “Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.” (periksa misalnya awal-awal kitab Raudhatul Muhibbin, karya Imam Ibnul Qayyim)

Imam Ibnul Qayyim berkata, “Poros syariat dan taqdir (madar asy-syar’ wal qadar), di mana kepadanya lah kembali penciptaan dan perintah (al-khalq wal amr), adalah mengedepankan kemaslahatan yang paling besar, meskipun harus kehilangan maslahat yang lebih rendah daripadanya, serta memasuki kemudharatan yang paling ringan dalam rangka mencegah kemudharatan yang lebih besar.” (periksa misalnyaad-Da` wad Dawa` atau al-Jawab al-Kafi, dan Ahkam Ahl adz-Dzimmah)
Bagaimana penjelasan hal tersebut terkait keikutsertaan dalam pemilu?
Secara realitas, jika Anda tidak ikut serta dalam pemilu, atau menjadi ‘golput’, apakah Anda dapat terlepas dari sistem demokrasi? Jika jawabannya adalah iya, yakni dengan ketidakikutsertaan Anda beserta rekan2 Anda maka pemilu menjadi batal atau Anda dapat terlepas dari sistem demokrasi serta berganti menuju sistem yang lebih baik dan islami, maka saya dengan tidak ragu menyatakan bahwa keikutsertaan dalam pemilu pada kondisi ini hukumnya haram.
Namun pada kenyataannya Anda belum dapat lepas dari sistem demokrasi, baik ikut pemilu maupun tidak. Karena itu, apabila Anda diminta memilih, antara hidup dalam sistem demokrasi yang dipenuhi beragam kejahatan, korupsi, ketidakadilan, penindasan, dll, atau hidup dalam sistem demokrasi yang masih mengandung nilai-nilai kebaikan, seperti kejujuran, keadilan, tidak adanya korupsi, dll, maka manakah di antara keduanya yg akan Anda pilih? Jawabnya tentu Anda menginginkan demokrasi yang di dalamnya lebih banyak mengandung nilai-nilai kebaikan. Jika demikian, lalu apakah Anda akan bersikap apatis, diam berpangku tangan begitu saja dengan tidak ikut serta dalam pemilu, ataukah Anda ikut serta dalam pemilu untuk mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu mendapat yang terbaik dari dua keburukan?
Misalkan saja, terdapat komunitas muslim yang hidup dalam negeri kufur dengan penguasa yang kafir. Katakanlah semisal komunitas muslim di Amerika. Komunitas muslim tersebut tidak hijrah karena mereka masih dapat mengerjakan kewajiban agama dan mereka dapat berdakwah. Pada suatu ketika, negeri tersebut mengadakan pemilu. Ada dua kandidat pemimpin yang muncul. Keduanya sama-sama kafir. Namun yang satu sikapnya lebih adil dan lebih toleran terhadap kaum muslimin, sementara yang lain lebih keras permusuhannya terhadap kaum muslimin. Komunitas muslim tersebut, katakanlah jumlahnya sekitar 25% dari total penduduk, dibolehkan untuk memberikan suaranya dalam pemilu.
Sekiranya Anda adalah bagian dari komunitas muslim tersebut, secara jujur, siapakah yang Anda inginkan untuk terpilih jadi penguasa, apakah yang sikapnya lebih toleran kepada kaum muslimin ataukah yang lebih keras permusuhannya? Pertanyaan selanjutnya, maka apakah kaum muslimin akan diam saja, tidak memberikan suara mereka? Padahal dengan jumlah suara kaum muslimin yang cukup signifikan besar kemungkinan mereka mampu menjadikan kandidat yang lebih toleran terhadap kaum muslimin tersebut sebagai penguasa.
Katakanlah kandidat yang lebih keras permusuhannya terhadap kaum muslimin memperoleh 45% suara, sementara kandidat yg lebih toleran memperoleh 30% suara. Apabila kaum muslimin, yg dalam contoh ini memiliki 25% dari total suara, tidak bertindak dan tidak memberikan suara mereka untuk kandidat yang lebih toleran niscaya kandidat yang lebih keras permusuhannya tersebut akan menempati posisi pimpinan, di mana hal ini akan lebih memudharatkan kaum muslimin.
Pada contoh di atas, bagi kaum muslimin yang mengikuti pemilu, dapatkah dikatakan bahwa mereka ridha terhadap kekufuran penguasa berikut sistem yang ada? Jawabnya tentu saja tidak, namun permasalahannya terkait dengan pertimbangan yang terbaik di antara dua mudharat (akhaffudh dhararain).
Hal yang sama dapat dianalogikan untuk pemilu yang akan berlangsung di negeri kita. Meskipun kondisinya sedikit berbeda, namun substansinya tidak keluar dari permisalan di atas. Paham kan cara penganalogiannya? Semoga… ^_^
Selanjutnya… dalam hal ini timbul beberapa pertanyaan yang membutuhkan jawaban:
Mungkin ada yang akan mengatakan bahwa sistem Islam yang kita cita-citakan tidak akan terealisir dengan jalan demokrasi plus pemilu.
Kita katakan bahwa kita sepakat dengan yang bersangkutan. Sistem yang islami dan ideal tidak akan terbentuk dengan cara yang tidak islami. Jika tujuan Anda adalah Jakarta, namun Anda mengambil rute ke Bandung maka Anda tidak akan sampai kepada tujuan.
Namun, kita hidup pada realita dan bukan utopia. Kita menginginkan maslahat yang besar dengan penerapan sistem yang islami dan ideal di masa yang akan datang, namun kita juga harus menolak kemudharatan sesuai kemampuan pada masa yang berdiri di hadapan kita. Jika keduanya memungkinkan untuk dapat dilakukan, maka mengapa tidak dilakukan?
Pertanyaan, siapa yang akan menjamin bahwa orang yang kita pilih itu akan bertindak lurus sebagaimana sebelum ia dipilih? Bukankah ia dapat berubah ketika menerima jabatan?
Jawabnya, wahai Saudaraku, sesungguhnya Allah tidak membebani kita atas apa yang di luar kemampuan dan jangkauan pikiran kita, namun Allah hanya membebani kita dengan apa yang kita mampu. Jika Anda hendak memilih ketua pengurus masjid, misalnya, di mana ketika itu ada dua kandidat, yang satu lebih shalih dan lebih kompeten dibandingkan yang lain (secara track record), maka manakah yang akan Anda pilih? Bukankah tidak wajar jika kemudian Anda memilih yang kurang shalih dan kurang kompeten? Bagaimana jika yang shalih dan kompeten tadi ternyata kemudian berubah di kemudian hari? Hal yang sama juga berlaku pada apa yang kita pilih ketika pemilu.
Jika yang track record-nya lebih baik saja dapat berubah menjadi buruk, maka bukankah besar kemungkinan yang track record-nya lebih buruk akan berubah menjadi bertambah buruk? Namun sekali lagi hal ini di luar kemampuan kita dan kita tidak terbebani untuk itu. Wallahu a’lam bish shawab.
Pertanyaan berikutnya, apakah ini dalam tolong-menolong dalam keburukan, di mana berarti bisa jadi kita mendorong saudara kita untuk masuk ke dalam sistem yang penuh dengan kebatilan, bahkan kekufuran?
Jawab: Mengenai masuknya saudara kita parlemen, maka itu pilihannya (ringkasnya demikian, karena ini kembali membutuhkan kajian khusus yang tidak dibahas di sini). Anda memilih atau tidak memilih ia sudah berniat dan bahkan berbuat untuk masuk ke dalam parlemen (sehingga hal itu sudah masuk dalam catatan amalnya). Yang penting untuk Anda perhatikan dan lakukan adalah bagaimana justru bagaimana mengambil keburukan yang paling ringan untuk mencegah keburukan yang lebih besar, dengan pandangan secara agregat, integral dan komprehensif, dan hal ini tentu bukan termasuk tolong-menolong dalam keburukan, namun justru upaya pencegahan keburukan yang lebih luas.
Pertanyaan selanjutnya, bukankah poros demokrasi berkisar antara mayoritas-minoritas, di mana mayoritas mengalahkan minoritas. Jika kaum muslimin yang baik tersebut adalah minoritas, maka apa gunanya mereka ikut pemilu? Toh mereka akan kalah dan tertelan oleh kelompok mayoritas yang dalam hal ini adalah buruk. Dan, sekiranya kaum muslimin yang baik tersebut adalah mayoritas, bukankah mereka dapat membatalkan pemilu dan sistem demokrasi itu sendiri melalui ketidakikutsertaan dalam pemilu dan kekuatan mereka? (Ini adalah argumen saya waktu menolak pemilu beberapa waktu yang lalu ^_^)
Tidak demikian, wahai Saudaraku, yang Anda sebutkan itu mungkin benar secara teoritis namun pada realita sebenarnya tidak terjadi. Yang jelas, sekali lagi, kita hidup dalam realita dan bukan utopia. Memang benar bahwa dalam sistem demokrasi minoritas pasti akan kalah oleh mayoritas. Dan, adalah benar bahwa pada saat ini yang baik tersebut hanyalah minoritas. Tetapi bukankah ‘kegelapan yang masih memiliki cahaya’ itu lebih baik dibandingkan ‘kegelapan yang benar-benar gulita’? Bukankah ‘cahaya’ yang sedikit tersebut memungkinkan untuk bertambah luas dengan adanya proses interaksi dan dakwah? Meskipun mungkin juga bahwa justru ‘cahaya tersebut itulah yang ditelan oleh kegelapan’. Yang jelas, bukankah keberadaan sedikit orang yang memiliki kebaikan yang menduduki posisi yang strategis itu lebih baik ketimbang seluruh posisi strategis itu dikuasi oleh orang-orang yang buruk?

Sumber:

C)  Calon Pemimpin / Presiden ideal itu seperti apa?
Sebagai seorang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, tentu saja kita sangat mendambakan sosok seorang pemimpin yang ideal untuk bangsa yang tercinta ini. Mungkin sejak bangsa ini terlepas dari penjajahan oleh bangsa asing, sosok pemimpin yang memang kita cita-citakan belum sempat ada yang terwujud. Pasti kita semua saling berbeda pendapat tentang kriteria-kriteria yang diidamkan untuk dijadikan seorang pemimpin yang ideal, namun semuanya dipastikan menginginkan sosok atau pribadi yang baik untuk memimpin bangsa tercintanya ini kelak di kemudian hari.
Para pemimpin bangsa Indonesia yang sebelumnya bukanlah orang yang biasa-biasa saja atau tidak masuk dalam kriteria-kriteria idaman sebagai seorang pemimpin, namun ada beberapa sifat yang mungkin masih dirasakan kurang untuk dapat dikatakan sebagai pemimpin bangsa Indonesia yang ideal. Mungkin ada beberapa dari kita yang sempat merasakan dan mengingat kepemimpinan dari berbagai pemimpin bangsa Indonesia, seperti gaya kepemimpinan Soekarno, Soeharto, B.J. Habibe, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, dan yang sekarang masih menjabat yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Terlepas dari kekurangan para pemimpin bangsa Indonesia terdahulu, setidaknya mereka sudah berjasa sedikit-banyaknya untuk membangun bangsa yang sama-sama kita cinta ini.
Berikut ini adalah sifat-sifat yang harus dimiliki oleh para calon pemimpin bangsa Indonesia agar menjadi pemimpin yang ideal bagi warganya. Apabila dari sifat-sifat ini masih belum ada yang tercapai, maka untuk para calon pemimpin bangsa Indonesia diharuskan secepatnya untuk lebih banyak instropeksi diri dari segala kekurangan yang ada dan memotivasi diri untuk memperbaiki segala sesuatu yang dianggap perlu untuk memajukan bangsa Indonesia.
1. Memiliki sifat pancasila sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)
Tidak akan pernah berarti pemimpin bangsa Indonesia yang tidak mengamalkan sila pertama ini. Pemimpin yang tidak memiliki keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tentu saja akan sangat sulit bagi dirinya untuk membatasi segala keputusannya dengan aturan-aturan agama. Sehingga pemimpin ini tidak akan menghiraukan segala keputusannya yang bertentangan dengan ajaran agama apapun.
2. Memiliki sifat nasionalisme yang tinggi
Pemimpin bangsa Indonesia harus memiliki sifat nasionalisme yang tinggi, sehingga tidak akan pernah rela apabila bangsanya dianggap remeh terlebih lagi sampai dijatuhkan oleh bangsa lain. Hal ini tergambar sangat jelas ketika kepemimpinan presiden Republik Indonesia yang pertama yaitu Soekarno, yang dengan tegasnya melawan bangsa Malaysia yang ketika itu menganggap remeh bangsa Indonesia.
3. Memiliki sifat kharismatik
Seorang pemimpin yang memiliki sifat seperti ini akan lebih disegani oleh pengikutnya. Seorang pemimpin yang kharismatik ibarat memiliki energi yang sangat luar biasa sehingga dapat menghipnotis para pengikutnya. Terkadang seorang pengikut yang kita tanyakan mengapa mengikuti pemimpinnya tersebut, ia akan merasa kesulitan untuk menjawabnya karena sifat kharismatik dari pemimpin tersebut yang tidak dapat diungkapkan. Maka para pengikut dari pemimpin yang kharismatik ini akan lebih mudah mengikuti segala keputusan dari pemimpinnya, sehingga tidak akan sering terjadi perpecahan dan pemberontakan diantara masyarakat.
4. Memiliki sifat visioner
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki sifat visioner. Dimana seorang pemimpin harus memiliki perencanaan yang matang sebelum ia menjabat sebagai seorang pemimpin. Sehingga ketika ia telah menjabat sebagai seorang pemimpin maka ia tidak akan ragu untuk memulai strateginya dan tidak akan menarik keputusan yang telah ia berlakukan. Seorang pemimpin yang visioner akan terlihat sangat tegas atas segala keputusan-keputusannya. Apabila pemimpin bangsa Indonesia dapat memiliki sifat seperti ini maka rakyatnya tidak akan kebingungan atas segala keputusan pemimpinnya tersebut dan dapat mengikuti keputusan atau peraturan tersebut dengan lapang dada.
5. Memiliki wawasan nusantara
Pemimpin yang memiliki wawasan nusantara diharapkan dapat mewujukan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia dalam rangka pencapaian tujuan nasional. Tidak hanya itu, pemimpin ini juga memiliki cara pandang terhadap bangsanya sendiri serta terhadap lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
6. Memiliki sifat kreatif dan inovatif
Sosok pemimpin yang kreatif dan inovatif adalah sosok yang mungkin selama ini kita dambakan. Sosok pemimpin yang seperti inilah yang mampu membawa perubahan bangsa Indonesia ke arah yang leebih baik lagi. Sehingga bangsa kita yang tercinta ini tidak terpuruk dibandingkan Negara-negara lain.
7. Memiliki sifat kritis dan solutif
Pemimpin yang dapat mengkritisi segala persoalan yang terjadi adalah pemimpin yang peduli terhadap segala hal yang terjadi terhadap bangsanya sendiri. Namun, bukan hanya kritis yang ditekankan dalam hal ini tetapi pemimpin tersebut juga harus solutif terhadap hal yang telah ia kritisi tersebut. Hal yang terjadi pada kepemimpinan di Indonesia adalah hanya mampu kritis tetapi tidak dapat memberikan solusi yang konkret.
8. Memiliki kecerdasan yang tinggi
Pemimpin yang memiliki kecerdasan yang tinggi tentu dapat berpikir lebih baik untuk perkembangan bangsanya sendiri. Pemimpin ini juga dapat memberikan contoh bagi generasi penerus bangsa agar dapat membangun bangsanya ke arah yang lebih baik.
9. Memiliki sifat disiplin
Disiplin yang dimaksud bukan hanya terhadap waktu, dapat juga terhadap peraturan dan yang lainnya. Pemimpin yang disiplin akan memberikan contoh yang positif terhadap rakyatnya agar tidak melanggar peraturan-peraturan yang tela diberlakukan.
10. Memiliki sifat tanggung jawab
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bertanggung jawab terhadap semua yang telah ia lakukan. Sosok ini tidak akan pernah menutupi ataupun bersembunyi terhadap kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat. Ia tidak akan pernah merasa malu untuk meminta maaf kepada rakyatnya apabila melakukan kesalahan.
11. Memiliki sifat adil
Dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya atau dapat berlaku adil terhadap seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Baik rakyat itu kaya maupun miskin, apabila memang benar jangan dibuat menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Kita semua tentu mendambakan keadilan di negeri ini.
12. Memiliki sifat rela berkorban
Pemimpin yang ideal adalah yang memiliki sifat rela berkorban, sehingga para pengikutnya akan selalu setia kepadanya. Terlebih lagi apabila pemimpin tersebut rela untuk tidak diberikan bayaran demi kemajuan bangsanya seperti presiden Paraguay yang bernama Fernando Lugo Mendez. Pemimpin seperti ini tentu tidak akan merengek untuk meminta kenaikkan gaji bukan?

Sumber:

Minggu, 01 Desember 2013

Ilmu Sosial Dasar " Tugas 3 "

Pertumbuhan penduduk di Indonesia
Saat ini Indonesia tengah mengalami berbagai permasalahan dalam bidang kependudukan. Dengan mem perhatikan dinamika, pertumbuhan, komposisi,dan berbagai perhitungan yang menyajikan data-data kependudukan, cukup jelas bahwa negara Indonesia meng alami permasalahan-permasalahan berikut.
1. Jumlah penduduk besar
2. Tingkat pertumbuhan penduduk tinggi (ledakan penduduk)
3. Kualitas penduduk rendah
4. Beban kebergantungan besar
5. Penyebaran penduduk tidak merata
6. Tingginya urbanisasi

Permasalahan kependudukan yang tidak diselesaikan dapat menghambat program pembangunan. Jumlah penduduk yang banyak dan berkualitas tinggi akan menjadi sebuah modal yang berharga bagi terlaksananya program pembangunan di suatu wilayah atau negara.
Akan tetapi, jika jumlah penduduk yang banyak tidak diimbangi dengan kualitas penduduk yang tinggi, akan menjadi penghambat dalam menyukseskan program pembangunan. Permasalahan kependudukan di Indonesia berdampak pada aspek-aspek kehidupan antara lain:
pada aspek-aspek kehidupan antara lain:
1. meningkatnya jumlah pengangguran;
2. meningkatnya angka kriminalitas;
3. semakin banyaknya permukiman kumuh;
4. semakin banyaknya gelandangan dan pengemis gepeng);
5. banyak penduduk Indonesia yang kekurangan gizi;
6. meningkatnya anak putus sekolah;
7. tingkat kesehatan penduduk Indonesia rendah.

Dengan banyaknya permasalahan kependudukan di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memecahkan permasalahan tersebut. Upaya pemerintah ini antara lain bertujuan untuk memeratakan persebaran penduduk dan meningkatkan kualitasnya. Semuanya
sangat diperlukan sebagai modal pembangunan pada masa sekarang dan yang akan datang. Upaya-upaya tersebut, antara lain sebagai berikut.

1. Upaya untuk mengendalikan jumlah dan pertumbuhan
penduduk Indonesia, meliputi:
a. dikeluarkannya undang-undang perkawinan yang mengatur tentang usia perkawinan;
b. dilaksanakannya program Keluarga Berencana (KB);
c. peningkatan di bidang pendidikan;
d. pembatasan tunjangan anak bagi pegawai;
e. peningkatan kualitas di bidang kesehatan.
2. Upaya untuk mengendalikan jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia, meliputi:
a.melaksanakan program transmigrasi;
b. membuka lapangan kerja baru di daerah yang jarang penduduknya;
c. program listrik masuk desa;
d. pembangunan desa tertinggal;
e. perbaikan hubungan transportasi dan komunikasi antarpulau

Persebaran Penduduk Tidak Merata
Persebaran penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antar pulau, propinsi, kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan.
Pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan Indonesia, dihuni lebih kurang 60% penduduk Indonesia.
Perhatikan tabel berikut ini!

Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2).
Jika kondisi ini dibiarkan diperkirakan angka tersebut akan cenderung meningkat diwaktu yang akan datang.
Untuk lebih jelasnya coba Anda amati dengan seksama tabel berikut ini!

Akibat dari tidak meratanya penduduk yaitu luas lahan pertanian di Jawa semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan permukiman dan industri. Sebaliknya banyak lahan di luar Jawa belum dimanfaatkan secaraoptimal karena kurangnya sumber daya manusia. Sebagian besar tanah di luar Jawa dibiarkan begitu saja tanpa ada kegiatan pertanian. Keadaan demikian tentunya sangat tidak menguntungkan dalam melaksanakan pembangunan wilayah dan bagi peningkatan pertahanan keamanan negara.
Selanjutnya untuk melatih kemampuan Anda dalam berpikir, jawablah soal berikut ini!
Sebutkan faktor-faktor yang menjadi daya tarik bagi penduduk di luar Jawa untuk bermigrasi ke Pulau Jawa?
Bagaimana? Mudahkan?
Sekarang cocokkan jawaban Anda dengan uraian di bawah ini!
Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya tingkat migrasi ke pulau Jawa, antara lain karena pulau Jawa:
- Sebagai pusat pemerintahan.
- Sebagian besar tanahnya merupakan tanah vulkanis yang subur.
- Merupakan pusat kegiatan ekonomi dan industri sehingga banyak tersedia lapangan kerja.
- Tersedia berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
- Memiliki sarana komunikasi yang baik dan lancar.
Bagaimana jawaban Anda, apakah ada jawaban lain yang dapat menambah faktor-faktor tingginya tingkat migrasi ke pulau Jawa. Bagus.

Nah, lanjutkan lagi mempelajari uraian berikut.
Persebaran penduduk antara kota dan desa juga mengalami ketidakseimbangan.
Perpindahan penduduk dari desa ke kota di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Urbanisasi yang terus terjadi menyebabkan terjadinya pemusatan penduduk di kota yang luas wilayahnya terbatas.
Pemusatan penduduk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan kota-kota besar lainnya dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup seperti:
  • Munculnya permukiman liar.
  • Sungai-sungai tercemar karena dijadikan tempat pembuangan sampah baik oleh masyarakat maupun dari pabrik-pabrik industri.
  • Terjadinya pencemaran udara dari asap kendaraan dan industri.
  • Timbulnya berbagai masalah sosial seperti perampokan, pelacuran dan lain-lain.
Oleh karena dampak yang dirasakan cukup besar maka perlu ada upaya untuk meratakan penyebaran penduduk di tiap-tiap daerah.
Upaya-upaya tersebut adalah:
- Pemerataan pembangunan.
- Penciptaan lapangan kerja di daerah-daerah yang jarang penduduknya dan daerah pedesaan.
- Pemberian penyuluhan terhadap masyarakat tentang pengelolaan lingkungan alamnya.
Selain di Jawa ketimpangan persebaran penduduk terjadi di Irian Jaya dan Kalimantan.
Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.
Untuk mengatasi persebaran penduduk yang tidak merata dilaksanakan program transmigarasi.
Tujuan pelaksanaan transmigrasi yaitu:
- Meratakan persebaran penduduk di Indonesia.
- Peningkatan taraf hidup transmigran.
- Pengolahan sumber daya alam.
- Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
- Menyediakan lapangan kerja bagi transmigran.
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Meningkatkan pertahanan dan kemananan wilayah Indonesia.
Persebaran yang tidak merata berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Daerah-daerah yang padat penduduknya terjadi exploitasi sumber alam secara berlebihan sehingga terganggulah keseimbangan alam. Sebagai contoh adalah hutan yang terus menyusut karena ditebang untuk dijadikan lahan pertanian maupun pemukiman. Dampak buruk dari berkurangnya luas hutan adalah:
- terjadi banjir karena peresapan air hujan oleh hutan berkurang
- terjadi kekeringan
- tanah sekitar hutan menjadi tandus karena erosi

Untuk lebih memahami penyebaran penduduk di tiap-tiap propinsi, Anda dapat memperhatikan tabel berikut ini!
Dengan menggunakan tabel di atas dapatkah Anda menyebutkan propinsi-propinsi yang padat dan jarang penduduknya? Saya yakin Anda tidak menemui kesulitan!
Masalah Kependudukan Indonesia dan Solusinya
hai semua para pembaca :D kali ini saya akan sedikit membahas berbagai macam masalah kependudukan di Indonesia dan mencoba memberikan solusinya !

Sebagai negara yang sedang berkembang Indonesia memiliki masalah-masalah kependudukan yang cukup serius dan harus segera diatasi.
Masalah-masalah kependudukan di Indonesia dapat kita simpulkan yaitu:
1. Jumlah penduduk besar.
2. Pertumbuhan penduduk cepat.
3. Persebaran penduduk tidak merata.
4. Kualitas penduduk rendah.
5. Komposisi penduduk sebagian besar berusia muda.

Agar Anda dapat memahami masalah kependudukan di Indonesia seperti yang disebutkan di atas, perhatikan uraian berikut ini.

Jumlah penduduk besar
Penduduk dalam suatu negara menjadi faktor terpenting dalam pelaksanaan pembangunan karena menjadi subyek dan obyek pembangunan.

Jumlah penduduk yang besar bermanfaat dalam:
- Penyediaan tenaga kerja dalam masalah sumber daya alam.
- Mempertahankan keutuhan negara dari ancaman yang berasal dari bangsa lain.

Selain manfaat yang diperoleh, ternyata negara Indonesia yang berpenduduk besar yaitu nomor 4 di dunia menghadapi masalah yang cukup rumit yaitu:
·                      Pemerintah harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan hidupnya. Dengan kemampuan pemerintah yang masih terbatas masalah ini sulit diatasi sehingga berakibat seperti masih banyaknya penduduk kekurangan gizi makanan, timbulnya pemukiman kumuh.
·                     Penyediaan lapangan kerja, sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan serta fasilitas sosial lainnya. Dengan kemampuan dana yang terbatas masalah ini cukup sulit diatasi, oleh karena itu pemerintah menggalakkan peran serta sektor swasta untuk mengatasi masalah ini. Peran serta swasta yang telah dilakukan antara lain pembangunan pabrik/industri, sekolah swasta, rumah sakit swasta dan lain-lain.
Maka solusi cara mengatasinya adalah PHBK.. Apa itu PHBK?
PHBK adalah pandangan, sikap dan perilaku yang responsif, rasional dan bertanggung jawab terhadap pemecahan masalah kependudukan di suatu wilayah atau negara untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat yang adil, makmur, merata dan.berkualitas Ciri-ciri PHBK adalah :
1. Peduli terhadap manusia dan kebutuhan hidupnya
2. Peduli terhadap pertumbuhan penduduk dan kehidupan ekonominya
3. Peduli terhadap pertumbuhan penduduk dan kehidupan sosial, budaya dan agama
4. Peduli terhadap pertumbuhan penduduk dan lingkingan hidup

Dalam operasionalnya PHBK yang harus dilakukan oleh seluruh penduduk mencakup 10 perilaku hidup, yaitu :

1. Penundaan Usia Perkawinan: laki-laki 25 tahun, perempuan 20 tahun
UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan sejahtera. Berdasarkan undang-undang tersebut terlihat bahwa seseorang yang melangsungkan perkawinan harus mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan. Untuk mencapai itu, syarat minimal yang harus dimiliki oleh pasangan suami istri adalah sehat dalam artian sehat secara jasmani, mental, ekonomi dan sosial sehingga memungkinan keluarga tersebut dapat melakukan hal-hal yang produktif.
Kondisi sehat secara jasmani, mental, ekonomi dan sosial bagi pasangan suami istri diyakini dicapai oleh laki-laki pada usia 25 tahun dan perempuan 20 tahun.

Dari sisi fertilitas, semakin dewasa seorang wanita melangsungkan perkawinan maka kesempatan untuk hamil dan melahirkan akan semakin pendek, sebaliknya semakin muda seorang perempuan melangsungkan perkawinan maka akan semakin panjang bagi perempuan untuk dapat hamil dan melahirkan.
Pendewasaan usia perkawinan harus terus digelorakan kepada penduduk khususnya perempuan, karena perkawinan muda masih banyak terjadi.
Memiliki 2 anak lebih baik

Salah satu fungsi perkawinan adalah untuk meneruskan keturunan. Dalam pelaksanaannya fungsi tersebut harus bisa dikontrol dengan baik, dalam artian pasangan suami istri harus betul-betul dapat merencanakan berapa jumlah anak yang dinginkan sesuai dengan kemampuannya. Dalam merencanakan berapa jumlah anak, secara teori dapat dilihat dari sisi apa pasangan suami istri menilai tentang anak, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

    Anak dilihat dari sisi pembiayaan (cost) yang harus dikeluarkan

Bila pasangan suami istri menilai kepemilikan anak dari sisi pembiayaan yang harus dikeluarkan, ada kecenderungan pasangan suami istri untuk memiliki anak sedikit.

   1. Anak dinilai sebagai investasi untuk masa depan

Bila anak dinilai sebagai investasi masa depan tempat di mana anak akan dijadikan tempat berlindung pada saat pasangan memasuki hari tua, biasanya ada kecenderungan pasangan suami istri untuk mempunyai anak banyak. Sering terlontar dari ucapan seorang ibu pada anakanya “nak, kalau sudah tua aku tinggal keliling ke rumah anak, satu bulan di kamu, satu bulan di adikmu satu bulan di kakakmu dan seterusnya”. Ucapan ini tentu mengindikasikan bahwa anak dijadikan sebagai investasi orang tua di masa depan.
Untuk melihat berapa sebaiknya jumlah anak dimiliki oleh pasangan suami istri, sebaiknya kepada para keluarga disosialisakan tentang Reproduksi Sehat.

Melalui pola reproduksi sehat dapat diketahui bahwa umur yang paling aman untuk melahirkan adalah pada saat perempuan berusia 20-30 tahun dengan jarak melahirkan yang paling bagus adalah 5 tahun. Dengan pola tersebut maka pasangan suami istri akan mempunyai anak sesuai dengan program yang dilaksanakan pemerintah mempunyai 2 anak lebih baik.

Berdasarkan hasil-hasil penelitian pada Rumah-rumah Sakit Pendidikan di Indonesia sekitar tahun 1980-1981 dapat disimpulkan, antara lain : 1). resiko melahirkan dua anak saja relatif lebih kecil dari pada melahirkan anak lebih dari dua; 2). jarak antara tiap kehamilan yang dianggap cukup aman adalah 3 sampai 4 tahun; 3). usia terbaik danpaling aman bagi ibu untuk melahirkan ialah 20 s.d 30 tahun; dan 4). resikofbahaya kematian perinatal (bayi lahir) sangat kecil bila ibu melahirkan pada usia antara 20 sampai 30 tahun (PKMI, 1992).

Penelitian Surapaty dan Prayitno, 1995 menyebutkan resiko kematian maternal di Sumatera Selatan dan Jawa Timur lebih tinggi pada mereka yang tidak ikut KB. Penelitian Setiawan dan Dasuki (1995) menyebutkan bahwa kehamilan pada usia remajamemberikan tambahan resiko terjadinya BBLR 4 kali, dibandingkan dengan kehamilan pada usia reproduksi sehat (Setiawan dan Dasuki, 1995). Sedangkan hasil penelitian Sangian dan Rattu di RSUP Manado pada tahun 1997 menyebutkan bahwa secara keseluruhan penyulit kehamilan pada wanita yang berusia di bawah 20 tahun (primi muda) lebih tinggi dibandingkan primi usia reproduksi sehat pada usia 20 – 30 tahun.

2. Mengatur Jarak Kelahiran
Dalam pola reproduksi sehat dijelaskan, disamping pasangan suami istri diupayakan untuk mempunyai anak
2 orang saja, juga harus diupayakan agar jarak kelahiran anak yang satu dengan anak yang lainnya dapat diatur dengan baik, kalau memungkinkan 5 tahun.Graef dkk (1996)mengemukakan bahwa makin muda atau makin tua usia ibu, maka makin tinggi resiko ibu beserta anaknya. Bila seorang ibu telah melahirkan lebih dari empat orang anak, maka resiko bagi ibu dan anaknya makin besar pada setiap kel2hiran berikutnya. Meskipun demikian, resiko tertinggi ada pada kelahiran yangberjarak kurang dari 2 tahun. Pendapat Graef dkk., ini didukung oleh temuanUnited Stated Agency for International Development (USAID) yang menyebutkan bahwa angka mortalitas bayi yang mempunyai jarak kelahiran kurang dari 2 tahun menunjukkan 71 % lebih tinggi dibandingkan yang berjarak dua sampai tiga tahun (Graef dkk., 1996).

3. Menggunakan alat kontrasepsi
Penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menjarangkan kelahiran. Banyak cara kontrasepsi yang dapat dipakai oleh pasangan suami istri, baik yang bersifat hormonal, seperti suntik KB, pil, implan maupun yang bersifat non hormonal seperti IUD, Kondom maupun media operasi. Setiap kontrasepsi yang dipakai apapun jenisnya mempunyai keefektifan dalam mencegah kehamilan.


5. Meningkatkan usaha ekonomi keluarga
Salah satu fungsi keluarga yang harus dilaksanakan oleh setiap keluarga adalah fungsi ekonomi. Dalam hal ini kepada para istri dapat diberi peluang untuk melakukan usaha ekonomi produktif dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga. Untuk kepentingan ini sejak dekade tahun 1980-an BKKBN telah mengembangkan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), di mana kepada keluarga-keluarga diberikan peluang untuk dapat melakukan usaha dengan pemberian bantuan modal dan bimbingan usaha bekerjasama dengan sektor-sektor terkait.

6. Persalinan Ditolong Oleh Tenaga Kesehatan
Salah satu permasalahan kualitas penduduk Indonesia saat ini adalah masih tinggi angka kematian ibu karena hamil dan melahirkan, yaitu masih berkisar 228/100.000 kelahiran hidup. Salah satu upaya untuk menekan angka kematian ibu adalah melalui persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan. Berdasarkan hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007 angka persalinan yang ditolong oleh tenaga non kesehatan, seperti dukun bayi masih cukup tinggi, yaitu sekitar 24 %.  Untuk Sumatera Selatan persalinan yang ditolong oleh tenaga non kesehatan (dukun) lebih tinggi dari angka nasional, yaitu sekitar 28,6 %. Dalam upaya mencapai derajat kesehatan ibu perlu terus disosialisasikan tentang pentingnya persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan.

7. Melaporkan setiap kelahiran, kematian, dan perpindahan (Lampid)
Untuk kepentingan perencanaan program pembangunan data merupakan hal yang sangat vital. Salah satu hal yang perlu dilakukan untuk mendapatkan data registrasi vital yang akurat sehingga bisa dimanfaatkan dalam perencanaan program pembangunan yang tepat guna dan berhasil guna, masyarakat diharapkan mempunyai kesadaran tertib administrasi kependudukan, artinya melaporkan setiap kejadian vital (kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk) kepada petugas. Hasil uji coba kegiatan PHBK yang dilakukan di 4 propinsi terpilih yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat pada umumnya masalah pelaporan kelahiran menjadi hal yang patut menjadi perhatian.

Perlu kerjasama yang dikembangkan oleh petugas terkait dengan tertib adminstrasi, masyarakat perlu difasilitasi dalam membiasakan diri melaporkan kejadian vital, seperti untuk pembuatan akta kelahiran. Bidan atau siapapun yang menolong persalinan harus berupaya memberi bantuan masyarakat untuk mendapatkan akte kelahiran anaknya. Begitu tenaga kesehatan menolong persalinan mungkin bisa langsung membantu masyarakat untuk melaporkan persalinannya melalui surat keterangan lahir kepada petugas kelurahan untuk selanjutnya diproses di Kecamatan dan Kantor Catatan Sipil.

8. Keluarga ramah anak dan lingkungan
Dalam upaya menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera perlu diciptakan hubungan yang serasi dan selaras antar anggota keluarga. Orang tua diharapkan dapat menciptakan kelyarga ramah anak, antara lain melalui pemberian penghargaan kepada anak (misalnya mengucapkan terima kasih apabila ditolong anak), peduli terhadap kebutuhan anak.

Disamping menciptakan keluarga ramah anak, setiap keluarga juga harus menciptakan keluarga ramah lingkungan. Keluarga harus menciptakan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan sekitarnya. Hal ini patut disadari karena manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. 

9. Keluarga berkarakter (sosial, budaya, agama)
Pola kehidupan modern saat ini telah berdampak pada karakter anak bangsa. Pengaruh negatif globalisasi menimbulkan masyarakat Indonesia kini mulai banyak yang bersifat individualistis, budaya bangsa Indonesia yang terkenal dengan keramahtamahan dan sifat gotong royong kini mulai bergeser menjadi pola hidup yang keras. Banyak permasalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan berakhir dengan tindakan kekerasan dan anarkis, seperti penganiayaan bahkan tidak sedikit yang berakhir dengan pembunuhan. Kondisi tersebut diperparah dengan buruknya tingkat perekonomian masyarakat dan semakin sulitnya hidup serta kerasnya tingkat pesaingan. Nilai-nilai agama banyak yang dilanggar. Sebagian masyarakat banyak yang sudah tidak malu lagi tatkala berbuat kesalahan.

Untuk menciptakan keluarga berkarakter, sudah saatnya keluarga menjalankan fungsi sosial budaya artinya keluarga harus mempunyai filter atau penyaring terhadap budaya, nilai dan moral yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Saat ini kita merindukan kembali bangsa Indonesia yang terkenal dengan keramahtamahan dan kegotongroyongannya.

10. Keluarga peduli pendidikan
Pendidikan merupakan pondasi bagi seseorang untuk dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik. Malalui pendidikan yang diberikan oleh kepala keluarga kepada anggota keluarganya diharapkan SDM Indonesia dapat terus ditingkatkan sehingga dapat bersaing baik secara regional maupun internasional. Saat ini keprihatinan melanda bangsa Indonesia. Penilaian IPM yang dikeluarkan oleh UNDP telah menempatkan SDM Indonesia berada pada urutan ke 124 dari 187 negara.

Untuk dapat memberikan pendidikan yang layak kepada anggota keluarganya, setiap keluarga harus mempunyai kemampuan ekonomi yang mumpuni. Perencanaan jumlah anak yang dimiliki akan sangat membantu keluarga dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. 

Akhirnya kita berharap 10 butir PHBK ini dapat dilakukan seluruh penduduk dengan segenap kesadaran. Butir-butir PHBK semoga bukan hanya slogan saja tetapi dapat menjadi Life Style atau gaya hidup keluarga di Indonesia, sehingga bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang kuat, mandiri dan maju sejajar dengan bangsa-bangsa lain.

Permasalahan Penduduk (Kuantitas dan Kualitas) : Pembangunan suatu bangsa berkaitan erat dengan permasalahan kependudukannya. Suatu pembangunan dapat berhasil jika didukung oleh subjek pembangunan, yakni penduduk yang memiliki kualitas dan kuantitas yang memadai.
1. Permasalahan kuantitas penduduk di Indonesia :
Jumlah penduduk Indonesia : Besarnya sumber daya manusia Indonesia dapat di lihat dari jumlah penduduk yang ada. Jumlah penduduk di Indonesia berada pada urutan keempat terbesar setelah Cina, India, dan Amerika Serikat.
Pertumbuhan Penduduk Indonesia : Peningkatan penduduk dinamakan pertumbuhan penduduk. Angka pertumbuhan penduduk Indonesia Lebih kecil dibandingkan Laos, Brunei, dan Filipina.
Kepadatan penduduk Indonesia : Kepadatan penduduk merupakan perbandingan jumlah penduduk terhadap luas wilayah yang dihuni. Ukuran yang digunakan biasanya adalah jumlsh penduduk setiap satu km2 atau setiap 1mil2. permasalahan dalam kepadatan penduduk adalah persebarannya yang tidak merata. Kondisi demikian menimbulkan banyak permasalahan, misalnya pengangguran, kemiskinan, kriminalitas, pemukiman kumuh dsb.
Susunan penduduk Indonesia : sejak sensesus penduduk tahun 1961, piramida penduduk Indonesia berbentuk limas atau ekspansif. Artinya pada periode tersebut, jumlah penduduk usia muda lebih banyak daripada penduduk usia tua. Susunan penduduk yang seperti itu memberikan konsekuensi terhadap hal-hal berikut.
Penyediaan fasilitas kesehatan.
Penyediaan fasilitas pendidikan bagi anak usia sekolah
Penyediaan lapangan pekerjaan bagi penduduk kerja
Penyediaan fasilitas social lainnya yang mendukung perkembangan penduduk usia muda.
Upaya-upaya Pemecahan Permasalahan Kuantitas Penduduk Indonesia : Upaya pemerintah mengatasi permasalahan kuantitas penduduk antara lain, dengan pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk serta pemerataan persebaran penduduk.
a. Pengendalian jumlah danpertumbuhan penduduk : Dilakukan dengan cara menekan angka kelahiran melalui pembatasan jumlah kelahiran, menunda usia perkawinan muda, dan meningkatkan pendidikan.
b. Pemerataan Persebaran Penduduk : Dilakukan dengan cara transmigrasi dan pembangunan industri di wilayah yang jarang penduduknya. Untuk mencegah migrasi penduduk dari desa kekota, pemerintah mengupayakan berbagai program berupa pemerataan pembangunan hingga ke pelosok, perbaikan sarana dan prasarana pedesaan, dan pemberdayaan ekonomi di pedesaan.
2. Permasalahan Kualitas Penduduk di Indonesia
¨ Tingkat Kesehatan : Kondisi kesehatan di Indonesia masih belum ada kemajuan. Dibandingkan dengan Negara yang lain Indonesia masih tertinggal jauh. Kondisi demikian terjadi karena masih rendahnya pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang ada masih belum memenuhi kebutuhan seluruh penduduk.
¨ Tingkat pendidikan : Merupakan modal pembangunan yang penting disamping kesehatan. Kemajuan pendidikan di Indonesia dapat dilihat dari lama sekolah dan tingkat melek huruf penduduk.
· Lama Sekolah: lama sekolah seseorang dapat menunjukan tingkat pendidikannya. Lama sekolah penduduk Indonesia masih tergolong rendah. Artinya, tingkat pendidikan masyarakat Indonesia rata-rata masih berada pada taraf pendidikan dasar.
· Tingkat melek huruf : seseorang dikatakan melek huruf jika orang tersebut dapat membaca atau tidak buta huruf. Kemajuan tingkat melek huruf di Indonesia tergolong pesat.
¨ Tingkat Pendapatan per Kapita (Percapita Income=PcI): adalah rata-rata pendapatan penduduk suatu Negara dalam satu tahun. Pendapatan perkapita secara umum menggambarkan kemakmuran suatu Negara.

o Dampak permasalahan penduduk terhadap pembangunan : Permasalahan kependudukan membawa dampak bagi pembangunan di Indonesia. Dampak-dampak tersebut dapat dilihat dibawah ini :
[ Ketidakmerataan penduduk menyebabkan tidak meratanya pembangunan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menyebabkan masih terdapatnya daerah tertinggal, terutama daerah-daerah pedalaman yang jauh dari pusat kota.
[ Ledakan penduduk akibat angka kelahiran yang tinggi menyebabkan semakin tingginya kebutuhan penduduk akan perumahan, bahan pangan, dan kebutuhan tersier lainnya.
[ Ledakan penduduk juga mengakibakan angka beban ketergantungan menjadi lebih tinggi. Hal ini disebabkan angka usia non produktif lebih besar daripada usia produktif.
[ Arus urbanisasi yang tidak diimbangi dengan pendidikan dan ketrampilan yang cukup menimbulkan masalah pengangguran, kriminalitas, prostitusi, munculnya daerah kumuh, dan kemiskinan di daerah perkotaan. Hal tersebut dapat menghambat pembangunan, baik di daerah pedesaan (daerah asal) maupun daerah perkotaan (tujuan)
[ Timbulnya berbagai masalah kerusakan lingkungan akibat pertambahan penduduk manusia.
[ Masalah kemacetan lalu lintas dapat mengurangi arus mobilitas penduduk, barang, dan jasa yang akanberakibat pada terhambatnya perkembangan ekonomi penduduk.

*Permasalahan Kuantitas Penduduk dan Dampaknya dalam Pembangunan
Jumlah penduduk yang besar berdampak langsung terhadap pembangunan berupa tersedianya tenaga kerja yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan. Akan tetapi kuantitas penduduk tersebut juga memicu munculnya permasalahan yang berdampak terhadap pembangunan. Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya:
1. Pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan kemampuan produksi menyebabkan tingginya beban pembangunan berkaitan dengan penyediaan pangan, sandang, dan papan.
2. Kepadatan penduduk yang tidak merata menyebabkan pembangunan hanya terpusat pada daerah-daerah tertentu yang padat penduduknya saja. Hal ini menyebabkan hasil pembangunan tidak bisa dinikmati secara merata, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial antara daerah yang padat dan daerah yang jarang penduduknya.
3. Tingginya angka urbanisasi menyebabkan munculnya kawasan kumuh di kota-kota besar, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial antara kelompok kaya dan kelompok miskin kota.
4. Pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan volume pekerjaan menyebabkan terjadinya pengangguran yang berdampak pada kerawanan sosial.
 
Berikut gambar dampak akibat kepadatan penduduk dan peta kepadatan penduduk :

Permasalahan Kualitas Penduduk dan Dampaknya terhadap Pembangunan
Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kualitas penduduk dan dampaknya terhadap pembangunan adalah sebagai berikut:
# Masalah tingkat pendidikan
Keadaan penduduk di negara-negara yang sedang berkembang tingkat pendidikannya relatif lebih rendah dibandingkan penduduk di negara-negara maju, demikian juga dengan tingkat pendidikan penduduk Indonesia.Rendahnya tingkat pendidikan penduduk Indonesia disebabkan oleh:
1.                   Tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah rendah.
2.                   Besarnya anak usia sekolah yang tidak seimbang dengan penyediaan sarana pendidikan.
3.                   Pendapatan perkapita penduduk di Indonesia rendah.
Dampak yang ditimbulkan dari rendahnya tingkat pendidikan terhadap pembangunan adalah:
1.                   Rendahnya penguasaan teknologi maju, sehingga harus mendatangkan tenaga ahli dari negara maju. Keadaan ini sungguh ironis, di mana keadaan jumlah penduduk Indonesia besar, tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan tenaga ahli yang sangat diperlukan dalam pembangunan.
2.                   Rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan sulitnya masyarakat menerima hal-hal yang baru. Hal ini nampak dengan ketidakmampuan masyarakat merawat hasil pembangunan secara benar, sehingga banyak fasilitas umum yang rusak karena ketidakmampuan masyarakat memperlakukan secara tepat. Kenyataan seperti ini apabila terus dibiarkan akan menghambat jalannya pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil beberapa kebijakan yang dapat meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
Usaha-usaha tersebut di antaranya:
·                     Pencanangan wajib belajar 9 tahun.
·                     Mengadakan proyek belajar jarak jauh seperti SMP Terbuka dan Universitas Terbuka.
·                    Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan (gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain).
·                     Meningkatkan mutu guru melalui penataran-penataran.
·                     Menyempurnakan kurikulum sesuai perkembangan zaman.
·                     Mencanangkan gerakan orang tua asuh.
·                     Memberikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi.
# Masalah kesehatan
Tingkat kesehatan suatu negara umumnya dilihat dari besar kecilnya angka kematian, karena kematian erat kaitannya dengan kualitas kesehatan.
Kualitas kesehatan yang rendah umumnya disebabkan:
1.                   Kurangnya sarana dan pelayanan kesehatan.
2.                   Kurangnya air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
3.                   Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan.
4.                   Gizi yang rendah.
5.                   Penyakit menular.
6.                   Lingkungan yang tidak sehat (lingkungan kumuh).
Dampak rendahnya tingkat kesehatan terhadap pembangunan adalah terhambatnya pembangunan fisik karena perhatian tercurah pada perbaikan kesehatan yang lebih utama karena menyangkut jiwa manusia. Selain itu, jika tingkat kesehatan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan rendah, maka dalam melakukan apa pun khususnya pada saat bekerja, hasilnya pun akan tidak optimal.
Untuk menanggulangi masalah kesehatan ini, pemerintah mengambil beberapa tindakan untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, sehingga dapat mendukung lancarnya pelaksanaan pembangunan. Upaya-upaya tersebut di antarnya:
1.                   Mengadakan perbaikan gizi masyarakat.
2.                   Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
3.                   Penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan.
4.                   Membangun sarana-sarana kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain.
5.                   Mengadakan program pengadaan dan pengawasan obat dan makanan.
6.                   Mengadakan penyuluhan tentang kesehatan gizi dan kebersihan lingkungan.
# Masalah tingkat penghasilan/pendapatan
Tingkat penghasilan/pendapatan suatu negara biasanya diukur dari pendapatan per kapita, yaitu jumlah pendapatan rata-rata penduduk dalam suatu negara.
Negara-negara berkembang umumnya mempunyai pendapatan per kapita rendah, hal ini disebabkan oleh:
1.                   Pendidikan masyarakat rendah, tidak banyak tenaga ahli, dan lain-lain.
2.                   Jumlah penduduk banyak.
3.                   Besarnya angka ketergantungan.
Berdasarkan pendapatan per kapitanya, negara digolongkan menjadi 3, yaitu:
1.                   Negara kaya, pendapatan per kapitanya > US$ 1.000.
2.                   Negara sedang, pendapatan per kapitanya = US$ 300 – 1.00.
3.                   Negara miskin, pendapatan per kapitanya < US$ 300.
Adapun dampak rendahnya tingkat pendapatan penduduk terhadap pembangunan adalah:
1.   Rendahnya daya beli masyarakat menyebabkan pembangunan bidang ekonomi kurang berkembang baik.
2. Tingkat kesejahteraan masyarakat rendah menyebabkan hasil pembangunan hanya banyak dinikmati kelompok masyarakat kelas sosial menengah ke atas.
Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat (kesejahteraan masyarakat), sehingga dapat mendukung lancarnya pelaksanaan pembangunan pemerintah melakukan upaya dalam bentuk:
1.                   Menekan laju pertumbuhan penduduk.
2.                   Merangsang kemauan berwiraswasta.
3.                   Menggiatkan usaha kerajinan rumah tangga/industrialisasi.
4.                   Memperluas kesempatan kerja.
5.                   Meningkatkan GNP dengan cara meningkatkan barang dan jasa. 

Pengertian Migrasi

Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.

Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

Jenis-jenis Migrasi

Migrasi dapat terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara. Berdasarkan hal tersebut, migrasi dapat dibagi atas dua golongan yaitu :
a. Migrasi Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :
* Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran.
* Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran.
*Remigrasi atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya.


 Macam - Macam Migrasi

Pertama , Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu negara
Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain
Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara
Kedua , Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
Urbanisasi => Dari Desa ke Kota
Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau
Ruralisasi => Dari Kota ke Desa
Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman

 Proses Migrasi

Dengan adanya wilayah yang memiliki suatu nilai lebih maka banyak orang/ penduduk pun yang akan pergi ke wilayah itu dikarenakan di wilayah ia tinggal sudah tidak ada lagi nilai lebihnya untuk berkelangsungan hidupnya
Proses migrasi pun punya cara yaitu:
• Proses migrasi ia menetap di suatu wilayah
• Proses migrasi hanya sementara diwilayah itu sewaktu-waktu ia dapat kembali lagi ke wilayah tempat asalnya
• Hanya sekedar berlibur diwilayah itu
Proses keberangkatan migrasi bisa dilakukan dengan cara-cara tertentu misalkan kalau imigran hanya satu orang bisa melakukannya dengan naik sepeda motor, kalau imigran dengan banyak orang satu keluarga maka bisa melakukannya dengan naik kendaraan roda empat atau juga naik kapal laut itulah yang biasa dilakukan imigaran dalam melakukan migarasi di Negara Indonesia.
Tahun pun makin lama makin berlaju dan proses imigrasi pun menjadi sangat lebih pesat dan perubahan yang terjadi dari mulai tahun yang lalu higga tahu ini sangatlah banyak, pada tahun ini tercatat banyak sekali imigran illegal/gelap yang tidak mendaftarkan dirinya pada sensus penduduk pada kota asalnya balia semua itu terjadi begitu saja tanpa adanya rasa kesadaran maka makin lama akan terjadi kepadatan penduduk akan teradi dan susah menanganinya dikarenakan susahnya mendata para imigran.

Pengertian dan Definisi HAM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Contoh kasus Pelanggaran HAM (HAK ASASI MANUSIA)

Bukan hal yang rahasia lagi jika kita membahas tentang Pelanggaran HAM Di Indonesia. Tiap tahunnya selalu ada saja ada, baik yang terjadi di keluarga maupun yang terjadi di jalanan. Pada tahun 2012 saja tercatat 40 kasus pelanggaran HAM yang masuk ke dalam catatan LBH.

Mirisnya beberapa kasus yang terjadi melibatkan oknum polisi. Hal ini tentunya membuat kita sebagai masyarakat menjadi berkurang kepercayaan terhadap polisi. Namun yang akan kita bahas kali ini bukan mengenai hal itu. Melainkan kita akan membahas Contoh Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dengan contoh kasus-kasus seperti bom bali dan liannya.

Sebelum membeikan contohnya ada baiknya kita perlu ketahui penyebab timbulnya pelanggaran HAM itu sendiri. dan berikut ini beberapa penyebabnya :
1. Kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap nilai-nilai hak asasi
2. Penegakan hukum yang kurang berjalan dengan baik
3. Penegakan hukum yang kurang berfungsi sehingga banyak kasus pelanggaran HAM yang masih belum terselesaikan
4. Dampak pertumbuhan Ekonomi yang menimbulkan ketegangan dan tindak kekerasan oleh masyarakat dan negara
Hak asasi manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai enugerah yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Adapun pengertian HAM menurut para ahli adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu manusia. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. Selain itu HAM juga diartikan sebagai hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

Dari beberapa pendapat para ahli, maka HAM dapat dikatakan sebagai dasar yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu dan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian diataranya adalah Hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi dalam tata peradilan, hak asasi sosial budaya, dan hak asaski mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus pelanggarah HAM yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke sidang pengadilan.

1. Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.

2. Penculikan Aktivis 1998

Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.

3. Penembakan Mahasiswa Trisakti

Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.

4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat

Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.

5. Peristiwa Abepura, Papua

Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.

6. Kekerasan Terhadap Anak

Contoh : seperti dialami Ira (5) tahun, ia hidup bagai sebatang kara karena harus menghabiskan waktunya tanpa ada keceriaan. Mamanya yang sejak 2 tahun lalu bekerja di sebuah perusahaan, selalu asyik dengan kesibukannya yang terus menempuk dan sering kali pulang terlambat bahkan sampai larut malam dan tidak ada waktu sedikitpun untuk Ira yang sangat membutuhkan belaian dan kasih sayang seorang Ibu.
Irma (24) tahun ibu muda itu, yang secara ekonomi sudah mapan sudah tidak mau ambil pusing urusan anak, semua keperluan untuk Ira diserahkan sepenuhnya pada pembantunya, mulai dari menyiapkan makan, membawa ke dokter saat sakit, menyiapkan baju sekolah dan semua tetek bengek semua diambil alih Ibu pembantu, tidur pun dengan ibu pembantu.

Bahkan Irma yang tidak ingin karirnya terganggu urusan anak, sudah tidak segan lagi meyerahkan kedudukan sebagai Mama bagi Ira terhadap Ibu pembantunya. Suatu ketika Irma memembelikan mobil khusus  pembantunya untuk digunakan mengantar Ira ke sekolah. Ibu Ijah (pembantu) yang biasanya tampil lugu dengan kebaya khasnya kini berubah kebih nyenrik karena harus menyetir mobil untuk menantar Ira kesekolah.
Ira (6) yang tidak paham skenario kehidupan seperti yang terjadi dalam keluarganya, tidak bisa berbuat apa-apa selain harus menerima kenyataan itu, walaupun secara psikologis ia merasakan ada kehampaan dalam dirinya tanpa kasih sayang seorang mama yang seharusnya menjadi haknya.  

7. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah

Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

8. Penculikan Aktivis 1997/1998

Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.

9. Penembakan Mahasiswa Trisakti

Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.

10. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili

Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

Kasus Pelanggaran Ham Yang Terjadi Di Maluku

Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).

Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.

Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.

Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon.
 dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.

Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.

Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.

Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.

Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).

Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.

Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak
masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).

Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.
Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

POLIGAMI

Setiap warga negara berhak mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah.Di indonesia Poligami masih menjadi Pro dan kontra di negeri kita.beberapa kalangan merasa hal tersebut adalah hak asasi setiap manusia.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru.

Berpoligami dalam pandangan agama islam memang boleh-boleh saja.Namun tidak lazim jika menyebut Poligami sebagai ibadah.Poligami memang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.Tapi itu sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan bukan nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata.

PILKADA

Seyogianya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan darah segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang terbuka demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat,sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapabilitas keahlian memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam meraup preferensi politik publik.

Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya,apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem politik demokrasi. Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982),salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi dalam dimensi empirik adalah ’’citizens and leaders enjoy basic freedom of speech,press, assembly and organization”.

Karena itu, dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi –jika tidak mungkin menghilangkan– pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan.

EMAIL BERUJUNG BUI

kasus pelanggaran ham

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya
bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini
bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan
usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang
nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang
dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2
orang anak Balita ini.

BUAH KAKAO

Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Penggusuran Rumah

pelanggaran hak asasi manusia 2009
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Jl Pancawarga IV, Kalimalang, Jakarta, Rabu (4/10/2006).

Pembebasan Adelin Lis pelanggaran hak asasi manusia internasional

Pembebasan Adelin Lis yang merupakan tersangka kasus pembalakan liar yang banyak terjadi di Indonesia lembaga permasyarakartan tempat dia ditahan pada beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM di negeri kita. Menteri Hukum dan HAM menegaskan, “ Bahwa bebasnya Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan tersebut beberapa waktu yang lalu tlah di atur oleh petugas lembaga permasyarakatan yang bekerja di tempat Adelin Lis di tahan.
Berikut adalah penuturan dari petugas penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, “ saya membantu Adelin Lis karna dia akan memberikan uang bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya”. dari penuturan tersebut kenyataannya adalah aparat keamanan di Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering digunakan oleh para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini tlah dinyatakan sebagai tersangka. Yang menjadi perdebatan para aktivis HAM adalah, “Mengapa aparat keamanan yang berada dilembaga pemasyarakatan tempat Adelin Lis ditahan mudah sekali terbujuk oleh sebuah kenikmatan dunia sesaat yang dijanjikan oleh Adelin Lis?
Tidak lama setelah Adelin Lis bebas, akhirnya aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin Lis.


sumber : http://bukanimigrasi.blogspot.com/2010/05/pengertian-imigrasi.html
sumber : http://pengantarilmu-mujahid.blogspot.com/2011/12/macam-macam-migrasi.html
sumber : http://www.eraberita.com/2013/02/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html (contoh ini hanyalah fiktif)